Sunday 10 May 2015

Bagaimana hukum jika istri masturbasi gara-gara ditinggal pergi suami dalam waktu yang lama

Hukum Wanita yang Di tinggal oleh Suami


         Bagaimana hukum jika istri masturbasi gara-gara ditinggal pergi suami dalam waktu yang lama, sehingga kebutuhan batin tidak terpenuhi?
Istri masturbasi atau onani tidak dibolehkan menurut pandangan Islam.
Seperti dilansir MuslimahCorner.com, belum lama ini, berikut penjelasan Presiden Islamic Society of North America (ISNA) Syaikh Muhammad Nur Abdullah yang juga anggota Dewan Fiqih Amerika Utara:
Allah memerintahkan umat Islam untuk merujuk kepada ulama jika menghadapi pertanyaan dan permasalahan serta dalam rangka mendapatkan pemahaman agama yang benar.
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“..maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (QS. Al Anbiya’: 7)
Pernikahan dalam Islam adalah perjanjian teguh yang dilandasi saling pengertian, cinta, kasih sayang, dan saling memuliakan antara suami dan istri.Keduanya memiliki hak dan kewajiban tertentu yang menjamin stabilitas kehidupan pernikahan. Diantara hak-hak tersebut adalah hubungan intim.
Seorang suami harus memberikan hak ini kepada istrinya. Demikian pula sebaliknya, sang istri harus memberikan hak ini kepada suaminya.
Karenanya dalam Fiqih, seorang istri bisa meminta cerai suaminya jika suami tersebut sama sekali tidak bisa berhubungan.
Sayangnya Anda tidak menyebutkan dengan jelas seberapa lama suami Anda pergi dan untuk apa. Secara umum, katakanlah ia bekerja.
Seberapa lama? dalam fatwa Umar bin Khattab, seorang suami maksimal meninggalkan istrinya karena pergi berjihad itu selama enam bulan. Jika lebih dari itu ia dianggap berdosa.
Maka ini menjadi nasehat bagi semua suami agar jika ia pergi bekerja, hendaknya tidak lebih dari enam bulan meninggalkan istri.
Harus diupayakan agar minimal enam bulan sekali ia pulang. Atau jika memang tidak bisa, misalnya suami pergi ke luar negeri, lebih baik jika istrinya dibawa.Adapun bagi istri, jika suami terpaksa bepergian selama enam bulan, maka hendaklah ia menahan diri. Penuhi hari-hari dengan aktifitas positif.
Hindari sedapat mungkin berpikir tetang hubungan suami istri agar tidak tergoda untuk melakukan masturbasi.
Masturbasi, telah jelas bahwa secara umum dilarang dalam Islam karena dinilai masuk dalam kategori kepuasan seksual di luar kerangka pernikahan.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun: 5-7)
Saran saya, bicarakanlah baik-baik dengan suami Anda. Musyawarahkanlah. Jangan malu-malu kepada suami untuk mengatakan masalah ini.
Sebab masalah ini butuh diselesaikan berdua secara bijaksana, terlebih Anda sudah memiliki anak.
Wallahu a’lam bish shawab.